alqudwah.pangkalpinang@gmail.com | (0717) 7010018
alqudwah.pangkalpinang@gmail.com | (0717) 7010018
Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
https://maison-du-caftan.com/ - Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.