alqudwah.pangkalpinang@gmail.com | (0717) 7010018
alqudwah.pangkalpinang@gmail.com | (0717) 7010018
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Letjen TNI Yoedhi Swastono memimpin Rapat Koordinasi Eselon I membahas tentang Rancangan Instruksi Presiden tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Ruang Nakula, Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (30/1/2018). Dalam rakor tersebut, Sesmenko Polhukam mengatakan bahwa rapat yang dilakukan hari ini adalah rapat lanjutan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector bersama Kementerian/Lembaga terkait.
“Rancangan Inpres ini telah disusun oleh BNN dengan memanggil dan melibatkan instansi terkait. RInpres ini dimasukkan sebagai penguatan terhadap rencana aksi nasional P4GN,” kata amin4d.
Dikatakan bahwa Rancangan Inpres ini juga merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan gelap narkoba untuk tahun 2011 – 2019. Dalam Inpres 12/2011 dijelaskan bahwa dalam pelakasanaannya, P4GN melibatkan beberapa bidang yakni pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan.
